Rumah Bukan Hanya Tempat Tinggal dan Berlindung.
Rumah adalah salah satu dari tiga kebutuhan pokok manusia ( Kebutuhan Sandang, Kebutuhan Pangan dan Kebutuhan Papan ), yang harus dipenuhi guna melangsungkan kehidupannya. Sebagai bentuk fisik, rumah merupakan sebuah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat manusia melakukan kegiatan rohani dan jasmani-nya dengan aman dan nyaman, terlindung dari terpaan hujan, panas,badai atau gangguan alam lainnya ( kondisi iklim ).
Dalam konteks sosial-kemasyarakatan, bangunan rumah menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan sosial atau berinteraksi bagi penghuninya, serta tempat berkembangnya suatu individu maupun kelompok - organisasi terkecil dalam sosial-kemasyarakatan, yaitu keluarga, seperti tercantum dalam UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa sebagai bentuk fisik, rumah harus dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi penghuninya untuk menetap dan berlindung, serta melakukan kegiatan-kegiatan dalam memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani-nya, dengan kata lain,
rumah harus memiliki ketahanan yang baik untuk selalu dapat beradaptasi terhadap kondisi alam dan perubahan iklim dari waktu ke waktu, maka keberadaan fisik
rumah sebagai sebuah bangunan dituntut memiliki struktur yang kokoh.
Rumah diperlukan juga sebagai tempat untuk pengembangan, pembinaan dan terpeliharanya fisik dan mental penghuninya, dalam hal ini rumah tidak hanya sekedar kokoh, namun harus memiliki elemen-elemen yang dapat membantu terpeliharanya ketahanan fisik dan mental ( kesehatan ) penghuninya, untuk itu diperlukan adanya batas-batas kelayakan fisik dari sebuah rumah yang harus terpenuhi, seperti dengan adanya elemen-elemen rumah yang dapat menciptakan sirkulasi udara yang baik, serta pencahayaan alami yang mencukupi, dan keberadaan ruang-ruang terbuka di sekitarnya.